banner 728x250

MENJANJIKAN BISA DITERIMA MENJADI PEKERJA P3K OKNUM POLPP DI LAMTIM DILAPORKAN KE KAPOLRES LAMPUNG TIMUR

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

SERIGALA TIMUR.my.id–Kasus Penipuan Berkedok Pekerjaan P3K, Korban Rugi Rp90 Juta.

 

Hari ini Senin(24/3/25)[DLM] DAN Anak nya mendatangi Polres Lampung Timur untuk melaporkan kasus penipuan yang dialaminya. Menurut keterangan korban,keluarga percaya dan yakin kepada (DK) sepengetahuan korban kalaw pelaku adalah salah satu abdi negara yaitu angota SATPOL PP yang bertugas di kec.labuhan maringai kab lamtim anak korban dijanjikan pekerjaan menjadi (P3K) bagian kesehatan oleh seseorang yang  ber inisial (DK)

 

Korban mengaku bahwa awalnya, DK datang ke rumahnya dan menawarkan pekerjaan P3K (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) di bagian kesehatan. DK di duga pelaku meyakinkan korban dan keluarga kemudian meminta uang untuk biaya kepengurusan sebesar Rp45.000.000.

 

Korban mengaku telah melakukan pembayaran beberapa kali, termasuk Rp10.000.000 sebagai uang muka, Rp30.000.000 sebagai biaya kepengurusan, dan Rp5.000.000 untuk biaya uang jalan. Namun, setelah melakukan pembayaran, korban tidak menerima kabar apa pun terkait pekerjaan yang dijanjikan.

 

Malahan, Dk kembali meminta uang sebesar Rp45.000.000, yang kemudian di-transfer ke rekening  AN (DK).Setelah di kofirmasi awak media Korban mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp90.000.000.

 

Polres Lampung Timur telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus penipuan ini. Kapolres Lampung Timur berjanji akan menindak tegas pelaku penipuan dan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan.

 

Menurut undang-undang, tindakan penipuan seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, menggerakkan orang lain untuk memberikan sesuatu barang, atau membuat hutang, dengan suatu kebohongan atau dengan menggunakan suatu tipu muslihat, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun” atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

 

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu milik orang lain dengan maksud untuk menguasai barang tersebut secara melawan hukum di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Rilis (Teim)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *