banner 728x250

YUSRON Amirullah KLARIFIKASI TERKAIT PEMBERITAAN OKNUM WARTAWAN DI MEDIA SOSIAL TANPA ADANYA KLARIPIKASI

banner 120x600
banner 468x60

Serigala timur my.id.–Yusran Amirullah Klarifikasi terkait pemberitaan oleh oknum wartawan di media sosial di Lampung timur

Lampung timur, Ketua praksi Nasdem DPRD Lampung timur, Yusran Amirulah Mengklarifikasi atas dugaan Penyebaran pemberitaan sepihak yang dikutip oleh oknum media online pada Sabtu (12/4) yang tersebar di grub Whatsap berita.

banner 325x300

 

Kepada awak media Yusran sangat prihatin atas kinerja oknum wartawan tersebut, diduga tidak memenuhi kode etik jurnalist.
Pasal nya oknum pihak media tersebut memuat berita tanpa komfirmasi.

 

“Menurut Yusran dirinya merasa kecewa terhadap teror yang dilakukan oleh oknum jurnalis berinisial (ARj) yang pernah memuat pemberitaan Oknum berinisial (BD) DPRD Lamtim yang dimuat pemberitaan media online pada Jum’at (11/4) sehari sebelumnya, sehingga merasa tidak nyaman.

 

“Profesi jurnalist itu sangat mulia namun malah tercoreng oleh oknum-oknum yang tidak profesional. Ungkap Yusran Amirullah Anggota DPRD Komisi 3 Lampung timur, saat dimintai keterangan pada Sabtu (12/4/2025) Sore dikediamannya.

“Kalau memang itu urusan nya urgent, silahkan konfirmasi dulu secara langsung. jangan main teror lewat telepon seakan tidak menjalankan kode etik sebagai jurnalis yang profesional tambah nya .

 

Lebih lanjut, Yusran menyampaikan terkait pemberitaan oknum DPRD Lamtim tersebut dirinya sudah menyampaikan bahwa “Kalau mau dilaporkan silahkan laporkan saja” namun, yang saya kutip sedikit jangan meneror pada saya karena terkait hal itu silahkan klarifikasi dulu jangan main teror seperti ini.

 

“oknum wartawan tersebut tidak Konfirmasi secara langsung terkait link pemberitaan yang disampaikannya, terkesan mengintimidasi tanggap Yusran.

“Sikap profesional kinerja seorang jurnalis oleh oknum media online wartawan (ARj) menuai keritik dikalangan pers, pasalnya oknum wartawan tersebut diduga merekam, memuat berita dan mengkomfirmasi tanpa izin bahkan mengintimidasi secara sepihak kepada pihak Anggota DPRD Lamtim.

 

Dalam hal itu Pelanggaran dalam menyampaikan berita sepihak dapat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Wartawan wajib menerapkan prinsip-prinsip etika dalam menjalankan tugasnya.

 

Wartawan tidak boleh memaksakan klaim sepihak untuk mendapatkan informasi dari narasumber.
-Wartawan tidak boleh menerima suap dari narasumber.
-Wartawan harus memberitakan secara berimbang.
-Wartawan tidak boleh mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
-Wartawan harus menerapkan asas praduga tak bersalah.

 

“Tidak mudah menghasilkan wartawan profesional zaman sekarang perlu upaya keras jurnalist dan media yang memperkerjakan mereka, dengan ditopang sinergitas semua pihak, khusus nya organisasi profesi, mitra kerja narasumber serta masyarakat luas. Mewujudkan Pers yang propesional merupakan tanggungjawab bersama karena wartawan dan media profesional akan menyehatkan kehidupan demokrasi dan menjadikan perekat sosial yang ampuh ditengah turbulensi, interaksi, dan relasi sosial. (Teim)


 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *