serigalatimur.my.id-LampungTimur.17-11-2025 salah satu Pertamina.SPBU di seri menanti kec.bandar seribawono yang mana jenis bio solar adalah subsidi dan posisis SPBU sudah tutub telah melakukan pengejoran pada tengah malam
di mana saat sejumlah masarakat dan sejumlah sopir yang curiga adanya aktipitas tersebut dan melihat ada nya salah satu mobil dengan no polisi BE 8542 ADU ini sampai lebih dari 1000 liter cenis bio solar
Sedang menurut udang yang ter tuang. bagi pelaku.Penimbunan minyak subsidi diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas,
dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Penyimpan BBM tanpa izin: Penyimpanan BBM bersubsidi lebih dari 200 liter tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penimbunan dan diancam pidana.
Penyalahgunaan oleh industri: Penggunaan BBM bersubsidi oleh industri atau perseorangan yang tidak berhak adalah pelanggaran serius. harapan masarakat kepada penegak hukum dapat di tindak tegas buat pelaku tidak pidana.(Red)






